Senin, 17 Juni 2013

TUGAS KEWIRAUSAHAAN



 
Nama : Idawati Manik
Kelas : 2sa02
                                                  Npm : 13611460




BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Di tengah-tengah krisis ekonomi moneter yang mendera bangsa saat ini, ternyata UKM tampil di garda paling depan sebagai penyelamat perekonomian bangsa. UKM memberi ciri dan warna yang tersendiri, khususnya dalam kaitan semangat kerja yang tinggi dan terus-menerus dalam membangun semangat kegotong-royongan. Bila usaha kecil dan menengah serta koperasi tetap konsisten di jalurnya sebagai basis kekuatan ekonomi rakyat, maka tidak mustahil bangsa Indonesia akan segera berhasil mengatasi krisis ekonomi yang mendera. Kalau ini benar-benar berjalan dengan baik, pemerintah tidak perlu mengemis-ngemis minta utang kepada IMF atau Bank Dunia yang hanya memperberat ketergantungan kita kepada internasional dan menjatuhkan citra kita sebagai bangsa yang berdaulat.
Tentu saja, untuk menghindari kesenjangan antara pelaku ekonomi, usaha lemah, terutama usaha kecil dan koperasi yang sebagian besar masih berada dalam pinggiran, harus diberi prioritas dan harus memperoleh dukungan serta perlindungan dalam mengembangkan usahanya agar dapat mandiri dan menjalin kemitraan dengan usaha besar dan menengah


B. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui apakah itu UKM
2. Mengetahui masalah-masalah pada UKM
3. Mengetahui kebijakan dasar pengembangan UKM

C. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat penulisan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut:

1. Menyelesaikan tugas pada mata kuliah Kewirausahaan (Softskill)
2. Mengetahui UKM lebih dalam


D. Metode Penulisan

Metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah ini adalah bukan penelitian lapangan, yaitu metode penelitian perpustakaan.


BAB. II PEMBAHASAN

A. Definisi UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Meskipun pemerintah memberi kesempatan yang merata bagi kalangan pelaku ekonomi, perhatian utama pemerintah harus lebih diarahkan kepada pengembangan sector usaha kecil dan menengah (UKM). Karena sudah terbukti, UKM relative dapat bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi bangsa yang terjadi sejak setahun. Ini menunjukan bahwa UKM merupakan asset ekonomi nasional yang harus diperhatikan serius. Kegagalan mengembangkan sekonomi nasional secara menyeluruh. Sebaliknya, bila pemerintah bisa mengembangkan dan memajukan usaha kecil dan menengah, maka secara keseluruhan perekonomian nasional juga akan bisa bangkit dan berkembang pula. Kenapa? Karena UKM merupakan napas perekonomian bangsa secara menyeluruh.

B. Kebijakan UKM
Kebijakan dasar pengembangan usaha kecil dan menengah sekurang-kurangnya memuat kebijakan :
1.      Pemberian preferensi kepada usaha kecil dan menengah dalam mengikuti semua tender-tender pemerintah, ikut serta dalam semua bidang usaha dan pemilikan usaha-usaha besar serta perusahaan-perusahaan public dan akses yang mudah kepada sumber-sumber pembiayaan dan perizinan usaha

2.      Pemerintah perlu mendirikan lebih banyak lembaga-lembaga pembiayaan usaha kecil dan menengah selain PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperluas pelayanan dan dukungan menengah tersebut, mengingat usaha kecil dan menengah saat ini berkisar sekitar lebih kurang 40 juta perusahaan yang menyerap tenaga kerja sebanyak kurang lebih 99% dari tenaga kerja yang ada.

3.      Kredit-kredit untuk usaha kecil dan menengah dibebaskan dari jaminan kreditnya, dikenakan kewajiban mengikuti program asuransi kredit yang diselenggarakan oleh negara dan Badan Asuransi yang ditunjuk.

4.      Usaha kecil dan menengah dibina oleh negara dengan pembinaan yang proaktif dan edukatif oleh negara melalui Badan Otonom yang khusus ditugaskan untuk itu. Diperlukan adanya Undang-undang yang menjamin bahwa sekurang-kurangnya 70% kredit yang diberikan oleh Perbankan harus disalurkan usha kecil dan mengah.

5.      Kebijakan pemberian suku bunga rendah dilindungi oleh Undang-undang semacam pembauran terhadap Woeker Ordonantie 1926 (woeker=riba) yang pernah diterapkan dizaman penjajahan Belanda, di mana ditetapkan suku bunga tertinggi yang dapat dibebankan kepada usaha kecil dan menengah dan besar adalah 6%.


6.      Keterkaitan usaha kecil, menengah dan besar dalam rangka persaingan yang sehat dan jujur diatur dengan Undang-undang agar tercipta sinergi nasional dan efisiensi serta keterbukaan dalam ekonomi nasional yang menghasilkan perusahaan-perusahaan yang tangguh bersaing.

C. Masalah UKM di Jakarta

Berikut ini adalah masalah UKM yang di hadapin di daerah Jakarta :
1. Belum dimilikinya sistem administrasi keuangan dan manajemen yang baik
2. Tenaga kerja masih banyak yang belum trampil
3. Sulitnya memperoleh bahan baku yang berkualitas
4. Minimnya modal yang dimiliki
5. Teknologi yang tertinggal jauh dengan perusahaan besar

Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
  • Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan
  • Koperasi berskala kecil.

Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Kelebihan dan Kelemahan Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki kelemahan dan kelebihan. Berikut ini akan dipaparkan kelebihan dan kelemahan usaha kecil:
Ø Kelebihan Usaha Kecil
Usaha kecil pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, usaha kecil mampu menambah nilai devisa negara khususnya industri kecil di sektor informal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil atau lapisan bawah.
Di samping itu, usaha kecil juga memiliki nilai strategis bagi perkembangan perekonomian negara kita, antara lain sebagai berikut :
a) Banyaknya produk-produk tertentu yang dikerjakan oleh perusahaan kecil. Perusahaan besar dan menengah banyak ketergantungan kepada perusahaan kecil, karena jika hanya dikerjakan perusahaan besar dan menengah, marginnya menjadi tidak ekonomis.
b) Merupakan pemerataan konsentrasi dari kekuatan-kekuatan ekonomi dalam masyarakat.
Secara umum perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut adalah sebagai berikut :
a) Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance, dan administrasi.
b) Dalam pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal.
c) Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.
d) Risiko usaha menjadi beban pemilik.
e) Pertumbuhannya lambat, tidak teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.
f) Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
g) Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.
h) Prosedur hukumnya sederhana.
i) Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
j) Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
k) Mudah dalam proses pendiriannya.
l) Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
m) Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
n) Pemilik menerima seluruh laba.
o) Umumnya mampu untuk survive.
p) Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
q) Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.
r) Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.
s) Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
t) Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.
Ø Kelemahan Pengelolaan Usaha Kecil
Kelemahan dan hambatan dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor intern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahan dan hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut :
a) Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar.
b) Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar.
c) Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
d) Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.
e) Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.
f) Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik.
g) Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.
Adapun kelemahan yang bersangkutan dengan faktor ekstern antara lain :
a) Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
b) Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
c) Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.
BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Kredit yang diterima UKM masih relative kecil
2. UKM memiliki modal yang bervariasi
3. UKM termasuk usaha yang kecil
4. Pemerintah harus lebih memperhatikan UKM untuk kemajuan lebih lanjut



B. Saran

1. Permodalan UKM masih perlu ditingkatkan, baik melalui perkreditan maupun
perkuatan permodalan dengan jumlah yang lebih besar
2. Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, maka pemerintah perlu
menggalakkan penyuluhan atau sosialisasi
3 Pemerintah daerah sebaiknya mempermudah prosedur pemberian legalitas usaha
diwilayahnya, untuk memudahkan Pemda dalam melakukan pembinaan,
pengawasan, memungut haknya, serta memudahkan pelaku usaha dalam
memenuhi persyratan-persyaratan untuk memperoleh perkreditan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar