Nama
: Idawati Manik
Kelas
: 2sa02
Npm
: 13611460
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
tengah-tengah krisis ekonomi moneter yang mendera bangsa saat ini, ternyata UKM
tampil di garda paling depan sebagai penyelamat perekonomian bangsa. UKM memberi
ciri dan warna yang tersendiri, khususnya dalam kaitan semangat kerja yang
tinggi dan terus-menerus dalam membangun semangat kegotong-royongan. Bila usaha
kecil dan menengah serta koperasi tetap konsisten di jalurnya sebagai basis
kekuatan ekonomi rakyat, maka tidak mustahil bangsa Indonesia akan segera
berhasil mengatasi krisis ekonomi yang mendera. Kalau ini benar-benar berjalan
dengan baik, pemerintah tidak perlu mengemis-ngemis minta utang kepada IMF atau
Bank Dunia yang hanya memperberat ketergantungan kita kepada internasional dan
menjatuhkan citra kita sebagai bangsa yang berdaulat.
Tentu saja,
untuk menghindari kesenjangan antara pelaku ekonomi, usaha lemah, terutama
usaha kecil dan koperasi yang sebagian besar masih berada dalam pinggiran,
harus diberi prioritas dan harus memperoleh dukungan serta perlindungan dalam
mengembangkan usahanya agar dapat mandiri dan menjalin kemitraan dengan usaha
besar dan menengah
B. Tujuan Penulisan
B. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui apakah itu UKM
2. Mengetahui masalah-masalah pada UKM
3. Mengetahui kebijakan dasar pengembangan UKM
C. Manfaat Penulisan
2. Mengetahui masalah-masalah pada UKM
3. Mengetahui kebijakan dasar pengembangan UKM
C. Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat penulisan karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1. Menyelesaikan tugas pada mata kuliah Kewirausahaan (Softskill)
2. Mengetahui UKM lebih dalam
D. Metode Penulisan
Metode yang
digunakan untuk menyelesaikan masalah ini adalah bukan penelitian lapangan,
yaitu metode penelitian perpustakaan.
BAB. II
PEMBAHASAN
A. Definisi
UKM
Usaha Kecil
dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan
usaha yang berdiri sendiri.
Meskipun
pemerintah memberi kesempatan yang merata bagi kalangan pelaku ekonomi,
perhatian utama pemerintah harus lebih diarahkan kepada pengembangan sector
usaha kecil dan menengah (UKM). Karena sudah terbukti, UKM relative dapat
bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi bangsa yang terjadi sejak setahun. Ini
menunjukan bahwa UKM merupakan asset ekonomi nasional yang harus diperhatikan
serius. Kegagalan mengembangkan sekonomi nasional secara menyeluruh.
Sebaliknya, bila pemerintah bisa mengembangkan dan memajukan usaha kecil dan
menengah, maka secara keseluruhan perekonomian nasional juga akan bisa bangkit
dan berkembang pula. Kenapa? Karena UKM merupakan napas perekonomian bangsa
secara menyeluruh.
B. Kebijakan UKM
Kebijakan
dasar pengembangan usaha kecil dan menengah sekurang-kurangnya memuat kebijakan
:
1. Pemberian preferensi kepada usaha
kecil dan menengah dalam mengikuti semua tender-tender pemerintah, ikut serta
dalam semua bidang usaha dan pemilikan usaha-usaha besar serta
perusahaan-perusahaan public dan akses yang mudah kepada sumber-sumber
pembiayaan dan perizinan usaha
2. Pemerintah perlu mendirikan lebih
banyak lembaga-lembaga pembiayaan usaha kecil dan menengah selain PT.
Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperluas pelayanan dan dukungan
menengah tersebut, mengingat usaha kecil dan menengah saat ini berkisar sekitar
lebih kurang 40 juta perusahaan yang menyerap tenaga kerja sebanyak kurang
lebih 99% dari tenaga kerja yang ada.
3. Kredit-kredit untuk usaha kecil dan
menengah dibebaskan dari jaminan kreditnya, dikenakan kewajiban mengikuti
program asuransi kredit yang diselenggarakan oleh negara dan Badan Asuransi
yang ditunjuk.
4. Usaha kecil dan menengah dibina oleh
negara dengan pembinaan yang proaktif dan edukatif oleh negara melalui Badan
Otonom yang khusus ditugaskan untuk itu. Diperlukan adanya Undang-undang yang
menjamin bahwa sekurang-kurangnya 70% kredit yang diberikan oleh Perbankan
harus disalurkan usha kecil dan mengah.
5. Kebijakan pemberian suku bunga
rendah dilindungi oleh Undang-undang semacam pembauran terhadap Woeker
Ordonantie 1926 (woeker=riba) yang pernah diterapkan dizaman penjajahan Belanda,
di mana ditetapkan suku bunga tertinggi yang dapat dibebankan kepada usaha
kecil dan menengah dan besar adalah 6%.
6. Keterkaitan usaha kecil, menengah
dan besar dalam rangka persaingan yang sehat dan jujur diatur dengan
Undang-undang agar tercipta sinergi nasional dan efisiensi serta keterbukaan
dalam ekonomi nasional yang menghasilkan perusahaan-perusahaan yang tangguh
bersaing.
C. Masalah UKM di Jakarta
Berikut ini
adalah masalah UKM yang di hadapin di daerah Jakarta :
1. Belum dimilikinya sistem administrasi keuangan dan manajemen yang baik
2. Tenaga kerja masih banyak yang belum trampil
3. Sulitnya memperoleh bahan baku yang berkualitas
4. Minimnya modal yang dimiliki
5. Teknologi yang tertinggal jauh dengan perusahaan besar
1. Belum dimilikinya sistem administrasi keuangan dan manajemen yang baik
2. Tenaga kerja masih banyak yang belum trampil
3. Sulitnya memperoleh bahan baku yang berkualitas
4. Minimnya modal yang dimiliki
5. Teknologi yang tertinggal jauh dengan perusahaan besar
Ciri-ciri usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
- Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya
- Pengrajin industri makanan dan minuman, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan
- Peternakan ayam, itik dan perikanan
- Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Kelebihan dan Kelemahan Usaha Kecil
Usaha kecil memiliki kelemahan dan
kelebihan. Berikut ini akan dipaparkan kelebihan dan kelemahan usaha kecil:
Ø Kelebihan Usaha Kecil
Usaha kecil pada kenyataannya mampu
bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi
maupun berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi,
usaha kecil mampu menambah nilai devisa negara khususnya industri kecil di
sektor informal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian
masyarakat kecil atau lapisan bawah.
Di samping itu, usaha kecil juga memiliki
nilai strategis bagi perkembangan perekonomian negara kita, antara lain sebagai
berikut :
a) Banyaknya produk-produk
tertentu yang dikerjakan oleh perusahaan kecil. Perusahaan besar dan menengah
banyak ketergantungan kepada perusahaan kecil, karena jika hanya dikerjakan
perusahaan besar dan menengah, marginnya menjadi tidak ekonomis.
b) Merupakan pemerataan
konsentrasi dari kekuatan-kekuatan ekonomi dalam masyarakat.
Secara umum
perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja
sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut
adalah sebagai berikut :
a) Pemilik merangkap manajer
perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing,
finance, dan administrasi.
b) Dalam pengelolaannya mungkin
tidak memiliki keahlian manajerial yang handal.
c) Sebagian besar membuat
lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa
baru.
d) Risiko usaha menjadi beban
pemilik.
e) Pertumbuhannya lambat, tidak
teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.
f) Fleksibel terhadap bentuk
fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
g) Bebas menentukan harga
produksi atas barang dan jasa.
h) Prosedur hukumnya sederhana.
i) Pajak relatif ringan, karena
yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
j) Komunikasi dengan pihak luar bersifat
pribadi.
k) Mudah dalam proses
pendiriannya.
l) Mudah dibubarkan setiap saat
jika dikehendaki.
m) Pemilik mengelola secara
mandiri dan bebas waktu.
n) Pemilik menerima seluruh laba.
o) Umumnya mampu untuk survive.
p) Cocok untuk mengelola produk, jasa,
atau proyek perintisan yang baru, atau belum pernah ada yang mencobanya,
sehingga memiliki sedikit pesaing.
q) Memberikan peluang dan
kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha
kecil.
r) Diversifikasi usaha terbuka luas
sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas
pengelola.
s) Relatif tidak membutuhkan
investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana
produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
t) Mempunyai ketergantungan
secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.
Ø Kelemahan Pengelolaan Usaha Kecil
Kelemahan dan hambatan dalam pengelolaan
usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor intern dari usaha kecil
itu sendiri. Kelemahan dan hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut :
a) Terlalu banyak biaya yang
dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan
standar.
b) Pembagian kerja yang tidak
proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar.
c) Tidak mengetahui secara tepat
berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
d) Persediaan barang terlalu
banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.
e) Sering terjadi mist-manajemen
dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.
f) Sumber modal yang terbatas
pada kemampuan pemilik.
g) Perencanaan dan program
pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.
Adapun kelemahan yang bersangkutan
dengan faktor ekstern antara lain :
a) Risiko dan utang-utang kepada
pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
b) Sering kekurangan informasi
bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam
promosi.
c) Tidak pernah melakukan studi
kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Kredit
yang diterima UKM masih relative kecil
2. UKM memiliki modal yang bervariasi
3. UKM termasuk usaha yang kecil
4. Pemerintah harus lebih memperhatikan UKM untuk kemajuan lebih lanjut
2. UKM memiliki modal yang bervariasi
3. UKM termasuk usaha yang kecil
4. Pemerintah harus lebih memperhatikan UKM untuk kemajuan lebih lanjut
B. Saran
1.
Permodalan UKM masih perlu ditingkatkan, baik melalui perkreditan maupun
perkuatan
permodalan dengan jumlah yang lebih besar
2. Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, maka pemerintah perlu
2. Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, maka pemerintah perlu
menggalakkan
penyuluhan atau sosialisasi
3 Pemerintah daerah sebaiknya mempermudah prosedur pemberian legalitas usaha
3 Pemerintah daerah sebaiknya mempermudah prosedur pemberian legalitas usaha
diwilayahnya,
untuk memudahkan Pemda dalam melakukan pembinaan,
pengawasan,
memungut haknya, serta memudahkan pelaku usaha dalam
memenuhi
persyratan-persyaratan untuk memperoleh perkreditan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar